Setahun Berlalu, Kasus Pengeroyokan 3 Warga Desa Sukaresmi Tanpa Kejelasan Polisi

Minggu, 02 Juni 2024 – 20:00 WIB
Setahun Berlalu, Kasus Pengeroyokan 3 Warga Desa Sukaresmi Tanpa Kejelasan Polisi - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Korban, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Foto: Source for JPNN.com

Adapun LP tersebut! Nomor : LP / B / 34 / II / 2023 /Sektor tertanggal 21 februari 2023, tentang sangkaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Proses sudah masuk ke penyidikan, tinggal menetapkan tersangka. Perjalanan LP tersebut sudah 1 tahun lebih, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam LP ini,” ungkapnya.

“Saya mendesak Polres Bogor agar segera menetapkan tersangka dan tetap komitmen menegakan hukum "criminal Justice system system" dengan profesional dan akuntabel,” tegasnya. (mcr19/jpnn)

Dianggap lamban dalam menangani kasus, Polres Bogor didesak untuk segera tuntaskan kasus pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News