Astagfirullah! 8 Pelajar di Sukabumi Tega Merudapaksa Bocah 13 Tahun di Kecamatan Cicantayan

Jumat, 03 Mei 2024 – 08:05 WIB
Astagfirullah! 8 Pelajar di Sukabumi Tega Merudapaksa Bocah 13 Tahun di Kecamatan Cicantayan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Rizka, awalnya korban tidak mau berterus terang, tetapi setelah dibujuk oleh keluarganya akhirnya R melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tanpa menunggu lama, para tersangka satu persatu berhasil ditangkap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

Delapan pelajar di Sukabumi tega merudapaksa bocah 13 tahun di Kecamatan Cicantayan, setelah korban tak sadarkan diri gegara dicekoki minuman keras.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News