Polres Sukabumi Kota: Kerugian Investasi Bodong Berkedok Koperasi Capai Rp928 Juta
Selasa, 30 April 2024 – 12:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu YK dalam menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukabumi Kota menyebutkan total kerugian yang dialami para korban investasi bodong berkedok koperasi mencapai Rp928 juta.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News