Polres Sukabumi Kota: Kerugian Investasi Bodong Berkedok Koperasi Capai Rp928 Juta

Selasa, 30 April 2024 – 12:45 WIB
Polres Sukabumi Kota: Kerugian Investasi Bodong Berkedok Koperasi Capai Rp928 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: dok.JPNN.com

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4) dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu YK dalam menjalankan aksinya.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)

Polres Sukabumi Kota menyebutkan total kerugian yang dialami para korban investasi bodong berkedok koperasi mencapai Rp928 juta.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News