Terbakar Cemburu, Sekelompok Pemuda Lakukan Penganiayaan di Ciparay
Senin, 22 April 2024 – 18:30 WIB

Dua dari enam tersangka pengeroyokan yang terjadi di Ciparay dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (22/4). Foto: sources for jpnn
"Ada yang pukul pakai batu, korban sekarang ada di Rumah Sakit Al-Ihsan, karena tempurung kepalanya ada yang bolong karena dihantam benda tumpul, dan kondisinya masih kritis,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Enam orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Ciparay, Kabupaten Bandung ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News