TikTokers Depok Bobol Sistem Pembayaran KRL, Akui Belajar dari Youtube
Selasa, 05 Maret 2024 – 16:20 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat mengintrogasi pelaku. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.
Arya menuturkan, pelaku diamankan di Stasiun Depok Baru, Kota Depok.
“Barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan 10 KMT KAI Commuter,” kata Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jouncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jouncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Seorang pemuda yang juga TiktoKers bernama Ahmad Addril Hidayah melakukan pembobolan pembayaran KMT PT KAI, hingga meraup keuntungan hingga belasan juta
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News