TikTokers Depok Bobol Sistem Pembayaran KRL, Akui Belajar dari Youtube

Selasa, 05 Maret 2024 – 16:20 WIB
TikTokers Depok Bobol Sistem Pembayaran KRL, Akui Belajar dari Youtube - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat mengintrogasi pelaku. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

Arya menuturkan, pelaku diamankan di Stasiun Depok Baru, Kota Depok.

“Barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan 10 KMT KAI Commuter,” kata Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jouncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jouncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Seorang pemuda yang juga TiktoKers bernama Ahmad Addril Hidayah melakukan pembobolan pembayaran KMT PT KAI, hingga meraup keuntungan hingga belasan juta

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News