3 Ponsel Pelajar SMP di Depok Raib Dicuri Penipu Berkedok Ojol Baru
Kamis, 29 Februari 2024 – 13:00 WIB
“Setelah mendapatkan HP mereka bertiga, pelaku langsung pergi,” tuturnya.
Judika menerangkan bahwa pelaku dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
"Pelaku ini modusnya membujuk korban untuk memberikan barang berupa HP miliknya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Tiga pelajar SMP menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku sebagai ojol baru, tiga ponsel milik siswa tersebut raib dibawa kabur.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News