Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades Jatiwangi Karawang Diringkus Polisi

Rabu, 07 Februari 2024 – 10:00 WIB
Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades Jatiwangi Karawang Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara ancamannya yang dikenakan kepada seorang kepala desa itu ialah hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Hal tersebut didasarkan atas pasal 2, atau pasal 3, atau pasal 8, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. (antara/jpnn)

Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News