Teruntuk Pengguna Knalpot Bising, Ada Pesan Tegas dari AKBP Eko Iskandar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mengeluarkan kebijakan tegas bagi para pengguna sepeda motor berknalpot bising.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengultimatum bagi para pengendara motor yang tetap membandel memakai knalpot bising atau brong akan dijatuhi sanksi berat. Sepeda motor akan ditahan selama satu hingga dua bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kami tahan motornya lebih lama, bisa satu bulan dua bulan," kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (1/2).
Sepanjang bulan Januari, ia menuturkan, petugas di lapangan telah menyita 12.300 knalpot. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Eko menyebutkan, penertiban knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, keberadaannya mengganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, penggunaan knalpot bising berkorelasi dengan tindak pidana kejahatan.
Pihaknya menertibkan pengendara motor berknalpot brong di beberapa wilayah yang hendak melakukan tindak pidana kejahatan.
Satlantas Polrestabes Bandung bakal menahan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penahanan kendaraan dilakukan selama satu hingga dua bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News