Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Membuang Bayinya di Tangga Musala

Rabu, 24 Januari 2024 – 18:00 WIB
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pelaku Membuang Bayinya di Tangga Musala - JPNN.com Jabar
Ilustrasi bayi. Foto: Antara

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 305 KHUP.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Permasalahan ekonomi jadi alasan A membuang bayinya di tangga Musala An-Nur di Jalan H. Ramli RT 3, RW 7, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News