Sakit Hati Ibunya Dihina, Penjual Cilor Cekik Pelanggan Hingga Tewas
Korban yang sudah tidak bernapas, kemudian lanjut dipukuli oleh pelaku. Tersangka yang mengetahui korban meninggal dunia, lalu menunggu malam hari dan membawa jasadnya ke semak-semak yang berada tak jauh dari kediamannya.
“Mayat ditutupi semak belukar dari situ ditinggal, selang 7 hari kemudian diketahui jasadnya di sana dan setelah itu diketahui keluarga ada beberapa barang korban yang hilang,” ucapnya.
Adapun ponsel milik korban dijual tersangka, sehingga penadahnya pun ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, kata Kusworo, antara korban dan pelaku ini saling mengenal. Dalam empat tahun terakhir, tersangka merupakan penjual cilor dan korban adalah pelanggannya.
“Teman sejak empat tahun lalu,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan pelajar 17 tahun yang mayatnya ditemukan di sodetan Sungai Cisangkuy, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News