Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor di Bandung

Sabtu, 30 Desember 2023 – 20:55 WIB
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Geng Motor di Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberi teguran kepada 27 anggota geng motor untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Sabtu (30/12). (ANTARA/Rubby Jovan)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung berhasil mencegah kelompok geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya pada Sabtu (16/12) dini hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, penggagalan aksi tawuran tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, masyarakat melihat sekelompok remaja berkumpul di Jalan Bima, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kemudian, kata Budi, petugas pun bergegas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melakukan pencegahan.

“Kami berhasil mencegah salah satu geng motor dari kelompok Moonraker yang akan melakukan penyerangan terhadap kelompok bermotor lainnya. Tapi sebelum mereka bergerak, sudah kita dapat informasi dari masyarakat,” kata Budi.

Budi mengatakan personel yang datang ke lokasi adalah petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Tim Prabu dan Tim Sabhara dan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku karena didapati membawa senjata tajam.

“Ada empat orang yang berhasil kami amankan, dari keempat orang tersebut atas nama BA, DLA, RN, dan AN. Mereka semua membawa senjata tajam dan kami kami sudah lakukan penahanan sampai sekarang,” katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan senjata tajam dan diancam dengan pidana kurungan hingga 10 tahun.

Selain itu, Budi menyebutkan, pihaknya juga berhasil mencegah kelompok geng motor lainnya, dengan mengamankan 27 anggota yang sedang berkumpul di Jalan Aceh pada Sabtu (30/12) dini hari.

Polrestabes Bandung berhasil mencegah kelompok geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah hukumnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News