Polresta Bandung Bekuk 4 Pemabuk Pelaku Pengeroyokan Polisi
Merasa dilerai, para pelaku itu langsung memukuli korban.
“Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota walau sudah tahu yang bersangkutan adalah polisi,” tuturnya.
Menurutnya, saat melakukan pengeroyokan, para pelaku ini dalam pengaruh minuman keras.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat dari lima orang pelaku itu pun berhasil diamankan.
"Kurang dari 1x24 jam kami bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan pada anggota polisi," ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
Sementara, pelaku yang DPO dijerat dengan pasal lainnya karena kepemilikan senjara rakitan.
“Untuk senpi 10 tahun sedangkan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap seorang polisi yang terjadi di Jalan Raya Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News