Polisi: Pembacok Warga di Jalan Raya Citayam Dalam Pengaruh Obat Terlarang
Senin, 18 Desember 2023 – 18:00 WIB
Kini, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP kasus tindak pidana penganiayaan. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut pelaku IS yang membacok warga menggunakan pedang di Jalan Raya Citayam dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News