Sadis, Kombes Aswin Sipayung Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bandung
Selasa, 08 Maret 2022 – 12:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di semak-semak Jalan Cisaranten Kulon, pada Kamis pagi (3/3). (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan Cisaranten. Simak penjelasan Kombes Aswin Sipayung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News