Sadis, Kombes Aswin Sipayung Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bandung

Selasa, 08 Maret 2022 – 12:00 WIB
Sadis, Kombes Aswin Sipayung Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bandung - JPNN.com Jabar
Pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang ke semak-semak di Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di semak-semak Jalan Cisaranten Kulon, pada Kamis pagi (3/3). (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan Cisaranten. Simak penjelasan Kombes Aswin Sipayung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News