Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Aborsi, Pelaku Masih Berusia 19 Tahun
Senin, 04 Desember 2023 – 14:15 WIB
“Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap SES alias Jhon, seorang pemuda asal Bandung berusia 19 tahun yang nekat mengedarkan obat aborsi atau penggugur kandungan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News