Seorang Ibu di Bandung Dipenjarakan Mantan Kekasihnya Perkara Uang Rp 5 Miliar

Rabu, 22 November 2023 – 18:15 WIB
Seorang Ibu di Bandung Dipenjarakan Mantan Kekasihnya Perkara Uang Rp 5 Miliar - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Yessi pun ditetapkan sebagai tersanhka oleh Polrestabes Bandung pada 15 November 2023 dan dijerat dengan pasal 378 serta 372 KUHPidana.

"Yang laporan bukan dia (Stelly), yang lapor atas nama Idod. Itu pegawainya dia, harusnya dia dong kalau merasa korban. Idod ini tidak tahu permasalahan, dia tidak tahu perjalanan soal masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, Agus mengaku kliennya itu telah melaporkan Stelly terlebih dahulu ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang dihuninya saat ini.

Rumah senilai Rp11 miliar itu diakui Agus, dulu dibelikan oleh Stelly untuk tempat tinggal Yessi saat masih berhubungan.

"Rumah itu dibeli setelah Stelly kasih uang yang Rp5 miliar tersebut. Nah, setelah beli rumah itu, Stelly tidak ada kabar sama sekali, tidak ada komunikasi. Padahal klien kami saat itu sudah mempunyai anak hasil hubungan dengan Stelly," beber Agus.

Namun diakui Agus, saat anak tersebut berusia 9 bulan, Stelly menghilang tidak ada komunikasi dengan Yessi.

Sehingga Yessi berinisiatif untuk menjual rumah itu guna memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai anaknya yang kini berusia 4,5 tahun.

"Pas mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (Stelly) dan tidak dikembalikan. Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah Stelly yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?,” terangnya.

Seorang ibu dengan Adetya Yessi Seftiani (48) dituduh melakukan penipuan dan menggelapkan uang sebesar Rp5 miliar oleh seorang pengusaha asal Kota Bandung..
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News