Dijual Ibu Kandungnya Sendiri untuk Layani Nafsu WNA, Bocah 15 Tahun di Depok Alami Trauma
Senin, 13 November 2023 – 16:00 WIB
Iptu Nurhayati menuturkan akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 88, 81, dan 82 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RAD tega menjual anaknya sendiri kepada WNA lantaran terlilit pinjaman online (pinjol).
“Iya betul (pinjol), kurang lebih Rp 100 juta,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut anak 15 tahun yang dijual ibu kandungnya untuk melayani nafsu WNA saat ini mengalami trauma.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News