Kedapatan Jual Obat Penggugur Kandungan, Dokter Gadungan di Bandung Ditangkap!
Senin, 06 November 2023 – 20:15 WIB

Dua orang pria mengaku dokter dan menjual obat pengugur kandungan ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Senin (6/11). Foto: sources for jpnn
Akibat perbuatannya, SM dan RI dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang dokter gadungan berinisial SM dan RI yang menjual obat pengugur kandungan di wilayah Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News