Keributan di Acara Peringatan Sumpah Pemuda, Majeng Tusuk Anak di Bawah Umur
![Keributan di Acara Peringatan Sumpah Pemuda, Majeng Tusuk Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/02/kapolsek-cibeunying-kidul-kompol-suparman-dalam-ekspose-kasu-wjsd.jpg)
Seusai menusuk korban, Majeng langsung melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
Tak lama setelah itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku rupanya tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KIUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
“Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polsek Ciebunying Kidul menangkap pelaku penusukan anak di bawah umur yang terjadi dalam perinatan Hari Sumpah Pemuda.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News