22 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polresta Bogor Kota Selama Oktober 2023
Selain sistem tempel, para penjual dan pembeli juga bertransaksi lewat media sosial.
“Selain melakukan tindakan represif dengan mengungkap jaringan pengedar Narkoba, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan tindakan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika khususnya anak di bawah umur,” katanya.
Terhadap tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2
“Sementara tersangka penyalahgunaan psikotropika, melanggar Pasal 60 ayat 2 Undang-undang RI nokor 5 tahun 1997. Kemudian, tersangka obat keras tertentu terkena Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Selama Oktober 2023, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan 29 tersangka.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News