Bejat! Kang RK Mencabuli Anak Laki-laki 11 Tahun di Bandung
Rabu, 27 September 2023 – 19:00 WIB
Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain.
Ada pun pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai ojek online.
“Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti beruapa dua unit ponsel berisi percakapan antarapelaku dengan korban di media sosial.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan dua orang pria yang melakukan tindak pencabulan sesama jenis.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News