Jual Motor Bodong Hingga Ubah Nomor Rangka Mesin, AS dan MT Diringkus Polisi

Selasa, 26 September 2023 – 22:00 WIB
Jual Motor Bodong Hingga Ubah Nomor Rangka Mesin, AS dan MT Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat menunjukan nomor rangka dan nomor mesin yang diubah. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

"Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangkakan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Polisi mengamankan dua tersangka penjualan motor bodong hingga menggubah nomor rangka dan nomor mesinnya. Begini modusnya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News