Jual Motor Bodong Hingga Ubah Nomor Rangka Mesin, AS dan MT Diringkus Polisi
Selasa, 26 September 2023 – 22:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat menunjukan nomor rangka dan nomor mesin yang diubah. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN
"Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangkakan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi mengamankan dua tersangka penjualan motor bodong hingga menggubah nomor rangka dan nomor mesinnya. Begini modusnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News