Jual Motor Bodong Hingga Ubah Nomor Rangka Mesin, AS dan MT Diringkus Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi meringkus dua tersangka penjualan sepeda motor bodong berinisial AS (21 tahun) dan MT (34 tahun) di Sawangan, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia menerangkan awalnya pelaku AS menjual satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, dengan nomor Polisi F 2051 FAZ beserta STNK dan BPKB sepeda motor atas nama N melalui Facebook kepada pembeli sebesar Rp 8,3 juta.
Namun, sepeda motor tersebut nomor rangka dan nomor mesinnya telah diganti.
Kemudian, pada 22 September AS hendak menjual motor tersebut dan menemui calon pembeli motor tersebut di Sawangan.
"Saat menunggu calon pembeli di lokasi, pelaku langsung diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Metro Depok," ujarnya, Selasa (26/9).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku membeli motor melalui Facebook dari seseorang berinisial AG seharga Rp 7,4 juta.
Setelah itu, AS membeli STNK dan BPKB melalui Facebook dari seseorang berinisial N seharga Rp 700 ribu.
Polisi mengamankan dua tersangka penjualan motor bodong hingga menggubah nomor rangka dan nomor mesinnya. Begini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News