Geliat Mafia Tanah Dalam Program Normalisasi Ciliwung Bikin Warga Resah dan Merugi
Selain laporan Polisi HS juga telah melakukan pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dan telah mendapat respons sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat nomor B/162/I/2023/Dittipidum tertanggal 12 Januari 2023.
Anggi bercerita kejadian yang menimpa kliennya bermula pada saat tanah yang masih berstatus milik adat tersebut menjadi objek pembebasan normalisasi Kali Ciliwung.
"Sejak tahun 2014 klien kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada kelurahan terkait status dan riwayat tanah miliknya. Akan tetapi pada tahun 2020 Lurah Tanjung Barat mengeluarkan surat keterangan tanah kepada seseorang yang bernama inisial K Cs," ujarnya.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2007 pihak kelurahan telah mengeluarkan surat keterangan kepada klien kami," tambah Anggi.
Tak hanya itu, atas apa yang menimpa kliennya, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Oleh karena itu kami sebagaimana kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai di mana klien kami mendapatkan keadilan atas tindakan yang diduga ada keterlibatan dan campur tangan dari para oknum mafia tanah," tutupnya. (mar7/jpnn)
Warga Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan jadi korban mafia tanah dalam program pembebasan lahan pada normalisasi Kali Ciliwung.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News