Ketua dan Bendahara KKMI Kota Bogor Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS MI Rp1,1 Miliar, Begini Modusnya
“Dana yang terkumpul itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti rapat kerja, gebyar madrasah dan kegitan lainnya,” jalasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalam terkait tersebut.
Pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi, untuk mencari tahu siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi dana BOS MI Kota Bogor tersebut.
“Ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. (mar7/jpnn)
Kejari Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka, atas kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News