Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos, Kejari Depok Turunkan 3 Jaksa Terbaik
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah turut berkomentar terkait dengan kasus penemuan jasad mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan yang ditemukan terbungkus plastik di sebuah indekos di Kukusan, Beji, Depok.
Dirinya mengungkapkan bahwa penyidik Polres telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP.
Terhadap perkara ini, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan.
“Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum, bersama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini,” ucapnya.
Dia menjelaskan dua jaksa yang ditunjuk mendampingi kepala seksi tindak pidana umum yang di tunjuk menangani perkara tersebut, karena memiliki pengalaman dalam menangani berbagai macam perkara pembunuhan di Kota Depok.
Dirinya menyebut, penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI.
“Tindak pidana pembunuhan merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan yang cermat dan profesional. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk jaksa-jaksa berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok,” tuturnya.
Kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diselesaikan oleh jaksa-jaksa tersebut, yakni pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta tahanan di sel Polres Metro Depok, menunjukkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam menegakkan keadilan.
Kejari Depok serius dalam menangani kasus pembunuhan, salah satunya kasus pembunuhan mahasiswa UI dengan menurunkan tiga jaksa terbaik dalam kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News