Polda Jabar Ambil Alih Perkara Sengketa Tanah Dago Elos Bandung
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, terkait alat bukti yang dilaporkan warga, ia mengaku penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Total 300 orang yang merupakan warga Dago Elos akan segera dimintai keterangan untuk dilakukan Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, akan segera melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi, dan selanjutnya pihak terlapor akan turut dimintai keterangan.
“Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kami nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor,” tuturnya.
Meski putusan pengadilan sudah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak pidana.
Salah seorang warga pelapor Ade Suherman mengaku melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jabar dan berharap penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar.
Warga Dago Elos melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Jabar setelah sebelumnya laporan mereka ditolak Polrestabes Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News