Bunuh Ibunya Sendiri, Rifki Aziz Ramadhan Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 11 Agustus 2023 – 21:15 WIB
Bunuh Ibunya Sendiri, Rifki Aziz Ramadhan Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang anak bernama Rifki Aziz Ramadhan (RAR) (22 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh ibunya dan membantai ayahnya sendiri, di Jalan Takong, RT 3, RW 8, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti dari pelaku.

“Dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti, penyidik Polsek Cimanggis menetapkan RAR sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ucap Arief kepada wartawan, Jumat (11/8) malam.

Diketahui untuk korban sendiri, yakni Sri Widiastuti (43 tahun) meninggal dunia yang merupakan ibunda dari pelaku.

Kemudian, untuk korban kedua adalah Bakti Ajis Munir 49 tahun yang merupakan pegawai swasta, di mana korban juga merupakan ayahanda pelaku.

“Untuk kondisi bapaknya sudah membaik. Korban mengalami luka di kepala serta tangan kanan dan kiri,” jelasnya.

Diketahui tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya menggunakan pisau.

“Ibunya ditusuk menggunakan pisau di bagian leher, dada dan paha,” terangnya.

Polisi menetapkan Rifki Aziz Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibunya dan pembantaian terhadap ayahnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News