Polres Bogor Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya

Selasa, 08 Agustus 2023 – 22:00 WIB
Polres Bogor Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya - JPNN.com Jabar
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap 42 tersangka penyalahgunaan narkotika selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 24 Juli-2 Agustus 2023.

"Berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi," kata Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. Selasa (8/8).

Ia menjelaskan dari 42 tersangka yang diamankan, sebanyak 40 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan.

"Dua tersangka perempuan itu tersangkut perkara narkotika. Satunya perkara sabu-sabu, dan satunya ekstasi. Yang pertama pengakuan tiga bulan, yang kedua dua bulan. Beda perkara," jelasnya.

Ilham mengungkapkan bahwa dari 34 perkara yang diungkap, modus operandinya beragam, mulai dari cash on delivery (COD) atau bertemu langsung, atau melalui sistem tempel antara pembeli dan pemesan.

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 134,35 gram, ganjar seberat 126,67 gram, dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.

Para tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

"Dalam pengungkapan narkoba ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Ilham.

Satnarkoba Polres Bogor menangkap 42 tersangka penyalahgunaan narkotika selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya pada 24 Juli-2 Agustus 2023.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News