Operasi Antik Lodaya 2023, Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkotika

Jumat, 04 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Operasi Antik Lodaya 2023, Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkotika - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, belasan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

“Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News