Operasi Antik Lodaya 2023, Polrestabes Bandung Ungkap Belasan Kasus Peredaran Narkotika

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, belasan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
“Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News