Polisi: Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok Seorang Residivis
Rabu, 02 Agustus 2023 – 18:20 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut maling spesialis rumah kosong berinisial H (48 tahun) merupakan seorang residivis kasus yang sama, dan sudah melakukan aksi tersebut beberapa kali.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News