4 Wanita Pelaku TPPO Diringkus Polres Sukabumi

Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku El menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.
Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.
Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia.
Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara ER harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
???????
Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 Promax dan KTP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat wanita asal Kabupaten Sukabumi, yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News