Soal Pengajuan Banding JPU, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu

Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB
Soal Pengajuan Banding JPU, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu - JPNN.com Jabar
Pihak jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh majelis hakim ke Pengadian Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," tuturnya.

Dodi menerangkan, Jaksa tetap pada tuntutan awal dalam perkara pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan, yakni pidana mati.

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang bisa dipertimbangkan. Tetapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum, alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutupnya. (mcr27/jpnn)

Kuasa Hukum Herry Wirawan enggan berkomentar, soal banding yang diajukan JPU terkait vonis seumur hidup terhadap kliennya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News