Soal Pengajuan Banding JPU, Kuasa Hukum Herry Wirawan: Kami Belum Tahu
Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB

Pihak jaksa dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan oleh majelis hakim ke Pengadian Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," tuturnya.
Baca Juga:
Dodi menerangkan, Jaksa tetap pada tuntutan awal dalam perkara pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan, yakni pidana mati.
"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang bisa dipertimbangkan. Tetapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum, alasan banding yang dilakukan pada hari ini," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Kuasa Hukum Herry Wirawan enggan berkomentar, soal banding yang diajukan JPU terkait vonis seumur hidup terhadap kliennya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News