Ema Sumarna Akan Bersaksi Dalam Sidang Suap Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana akan memanggil Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna untuk bersaksi dalam persidangan tiga penyuap pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Rencananya, JPU bakal menghadirkan sekitar 25 saksi dan salah satunya adalah Ema Sumarna.
“Ya, kami rencana akan panggil lah (Ema Sumarna), semua yang ada di berkas rencana akan panggil,” kata JPU KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7).
Meski begitu, kata Titto, pemanggilan terhadap Ema baru sebatas rencana. Jaksa akan menyusun lagi daftar saksi yang akan dihadirkan.
Saksi yang dinilai dapat menguatkan pembuktian dakwaan di persidangan akan diprioritaskan.
“Tetapi kami lihat dulu kepentingannya untuk pembuktian kami bagaimana, enggak ada kami yang tidak dipanggil atau apalah, semua terbuka,” tuturnya.
“Nanti dikawal lah sidang ini bagaimana fakta yang tertera di persidangan termasuk fakta lainnya ada yang menikmati atau apa, kami buka di persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung menggelar sidang perdana kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.
JPU KPK berencana akan memanggil Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna untuk bersaksi dalam persidangan tiga penyuap pejabat di Pemkot Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News