Polisi Ungkap Industri Rumahan Ganja dan Tembakau Sintetis di Kota Bandung
Senin, 26 Juni 2023 – 16:00 WIB
“Dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 28.570 orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap bisnis produksi tembakau sintetis dan ganja yang terjadi di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News