Asyik Konsumsi Sabu-sabu, 2 Oknum Anggota Panwaslu Cibadak Sukabumi Diciduk Polisi

Maruly menjelaskan pada kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk membuktikan apakan dua anggota Panwaslu ini hanya sebagai pengguna korban narkoba atau pengguna narkoba akut. Aturan ini pun sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dan sanksinya adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Sementara untuk FJ pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.
Di tempat yang sama FJ mengaku modus operandi yang dilakukan pihaknya untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dan ia pun hanya melayani konsumen yang sudah kenal dengannya.
Adapun barang bukti sabu-sabu itu didapatinya dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi. (antara/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua oknum anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News