Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka
Senin, 29 Mei 2023 – 13:40 WIB

Sepeda motor gede (moge) jenis Moto Guzzi yang menyerempet santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada pengendara moge yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News