Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka

Senin, 29 Mei 2023 – 13:40 WIB
Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Sepeda motor gede (moge) jenis Moto Guzzi yang menyerempet santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada pengendara moge yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News