Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Sebagai Tersangka
Senin, 29 Mei 2023 – 13:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada pengendara moge yang menyerempet santri di Kabupaten Ciamis.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News