Polisi Gerebek Kawasan Lokalisasi Saritem Bandung, 2 Muncikari dan 29 Wanita Diamankan
Jumat, 19 Mei 2023 – 20:25 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjayadi Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (19/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Akibat perbuatannya, kedua muncikari itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kami serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung mengamankan dua muncikari dan puluhan PSK dalam razia rumah di kawasan lokalisasi Saritem, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News