Hampir 2 Tahun Kasus Pembunuhan di Subang Molor, Polisi Buka Hotline Khusus
“Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Jadi dengan profil yang adaa di sekitarnya. Karena enggak ada yang identik. Seandainya ada yang identik, maka otomatis jadi tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, penetapan tersangka, kata Ibrahim, tak bisa asal dilakukan oleh polisi. Namun, ada sejumlah prosedur yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk menentukan tersangka.
Polisi pun terbuka apabila ada warga yang hendak menyampaikan informasi terkait kasus tersebut.
“Tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kami bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah,” ucapnya.
Sebelumnya, anak dan ibu atas nama Tuti (55) dan Amelia Mustika ratu (22) di Kabupaten Subang ditemukan bersimbah darah pada 18 Agustus 2021.
Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil jenis Alphard dengan kondisi mengenaskan. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar buka hotline atau layanan pengaduan bila ada masyarakat yang mendapatkan informasi seputar kasus pembunuhan Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News