Fakta Baru Terungkap, Bule yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Pernah Tersandung Kasus Hukum di 2009 Silam
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (43) yang meludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir Bandung, ternyata pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada tahun 2009 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik nama asli Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur ini pernah tersandung kasus hukum lantaran mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya.
Akibatnya, ketika itu, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengaku dirinya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi, beberapa tahun silam.
“Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, (tahun) 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes,” katanya, Minggu (30/4).
Namun demikian, Budi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Diketahui, kini Brenton masih menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
“Masih kami dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kami dalami,” ujarnya.
Bule yang meludahi imam di Masjid Al-Muhajir Bandung ternyata penah tersandung kasus hukum di tahun 2009. Begini rekam jejak kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News