Polrestabes Bandung Tangkap Sindikat Pelaku Ganjal ATM Jaringan Antarprovinsi
Akibatnya, uang sebesar Rp 258 juta berhasil dicuri pelaku dengan modus ganjal ATM itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pertugas berhasil mengamankan para pelaku. Total terdapat 14 kartu ATM yang merupakan hasil pencurian.
“Hasil pemeriksaan, banyak ATM yang sudah dibuang,” ucapnya.
Adapun berdasarkan keterangan tersangka, para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Mereka beraksi di wilayah Jakarta, Cilegon, Karawang, dan beberapa daerah di Jabar.
“Spesialisasi ganjal ATM dengan semua pelaku memiliki tugas masing-masing. Siapa yang memasukan tusuk gigi, sampai mengintip,” tuturnya.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mencari lokasi mesin ATM yang sepi dan korbannya dipilih secara acak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala dalam mesin ATM.
Polisi menangkap komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi di wilayah Kota Bandung. Begini modusnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News