Sontoloyo! Oknum Petugas PMKS Karawang Perkosa Pasien ODGJ
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke kantor Dinas Sosial Karawang.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan pakaian daster,” kata Kapolres.
Kemudian pada waktu sekitar tengah malam, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang saksi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Karawang, karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial.
Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Okunum anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, memperkosa pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News