Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Lakalantas Mobil Dinas Bupati Kuningan
![Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Lakalantas Mobil Dinas Bupati Kuningan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/24/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-ibrahim-tompo-foto-nur-8p-sxzp.jpg)
jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama.
Mobil dinas bupati itu menabrak pengendara motor di Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (3/4) siang.
“Iya sudah (penetapan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Selasa (4/4).
Ibrahim mengatakan, satu orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat.
Namun, Ibrahim tak memerinci identitas tersangka yang dimaksud.
“Satu orang karena kelalaiannya,” ujarnya.
Selain itu, Ibrahim menambahkan, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan itu.
Satu saksi di antaranya ialah Bupati Kuningan Acep Purnama yang disebut ada di dalam mobil saat kejadian.
Satu orang tersangka ditetapkan polisi dalam peristiwa lakalantas yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News