Pemprov Jabar Terima Banyak Laporan Perundungan di Lingkungan Sekolah Melalui Aplikasi Stopper
Setelah menegur, maka akan dilakukan mediasi antara pihak orang tua, korban, dan pelaku, termasuk pihak sekolah.
“Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tetapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua, baik pelaku dan orang tua korban. Artinya, bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu menuturkan, aplikasi yang dibuat Disdik Jabar ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.
“Nah, saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rahayu, ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut.
Dia juga mengusulkan adanya psikolog untuk turut membina para peserta didik serta guru.
“Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, Paguyuban juga bisa diundang,” tutur Rahayu.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Pemantauan Pendidikan Asep B Kurnia mengatakan, saat ini terjadi penurunan etika dan rasa hormat siswa kepada guru di sekolah.
Pemprov Jabar menerima banyak laporan kasus bullying di lingkungan sekolah yang disampaikan melalui aplikasi Stopper.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News