MES Jabar Dorong, Pemerintah Provinsi Bentuk KDEKS
"Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Jadi setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tuturnya.
Kata Hary, hal tersebut perlu diperhatikan. Sehingga para pelaku usaha pun bisa lebih berkembang dalam menjalankan usahanya.
Begitu juga dari sisi Pendamping Prosesnya Produk Halal (PPH) di Jawa Barat. Tentunya ini perlu didorong di Jawa Barat dalam menunjang percepatan 1 juta Sertifikasi Halal Gratis.
"Tentunya MES Jabar akan mendorong tercapainya 1 juta Sertifikasi Halal Gratis tersebut," jelasnya.
Hary menuturkan, MES Jabar siap menyukseskan tekad menjadi kiblat ekonomi syariah dan industri halal nasional.
Pada dasarnya, lanjut Hary, MES Jabar siap berkolaborasi dengan semua stake holder ekonomi syariah di jawa barat untuk kemajuan ekomomi syariah di Jabar.
Termasuk di sektor keuangan syariah, pihaknya pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
"Sebetulnya kita sudah punya Pergub No. 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekomomi dan Keuangan Syariah, tapi KDEKSnya belum terbentuk, sementara provinsi lain yang belum punya Pergub ekonomi syariah justru sudah punya KDEKS. Tadinya kita sudah selangkah lebih maju tapi dalam hal KDEKS kita ketinggalan kereta," kata Hary. (mar5/jpnn)
Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat dorong pemerintah provinsi membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News