Biaya Haji Naik, Kemenag Jabar: Kalau Belum Bisa Melunasi, Jangan Dipaksakan

Jumat, 17 Februari 2023 – 16:10 WIB
Biaya Haji Naik, Kemenag Jabar: Kalau Belum Bisa Melunasi, Jangan Dipaksakan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Biaya pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia tahun ini mengalami kenaikan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI menyepakati biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta.

Menyikapi keputusan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Jabar meminta kepada calon jemaah untuk tidak memaksakan diri jika belum bisa melunasi biaya haji.

“Jemaah ketika memang belum bisa melunasi karena belum ada dana mencukupi itu tidak masalah, bisa ditunda untuk tahun depan, tidak harus memaksakan sampai menjual segala macam barang untuk memaksakan berangkat tahun ini,” kata Kabid Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PHU) Boy Hari Novian dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Ia mengungkapkan, jemaah yang memilih opsi menunda keberangkatan haji tahun ini akan diprioritaskan antreannya di tahun depan.

“Jadi masuk antrean prioritas untuk tahun depan, jadi tidak ada masalah. Kalau mundur atau menunda itu tidak masalah, kang ini prinsipnya haji itu kan jika mampu, kalau memang tahun ini masyarakat belum bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya, berarti belum ada kewajiban haji,” ungkapnya.

Boy menuturkan, ada tiga skema pembayaran ibadah haji di tahun 2023.

Skema itu diberlakukan bagi jemaah yang keberangkatan hajinya tertunda karena pandemi Covid-19 hingga pembiayaan jemaah murni yang jadwal keberangkatannya di tahun 2023.

“Satu, yang sudah lunas (tahun) 2020 tetapi tidak berangkat itu tidak menambah (biaya), yang sudah lunas tahun 2022 tetapi tidak berangkat itu hanya membayar (tambahan) Rp 9 juta, dan yang memang jadwal berangkat 2023 ituberarti harus membayar kekurangan dari yang sudah ditetapkan Rp 49,8 juta,” jelasnya.

Kemenag Jabar meminta kepada calon jemaah haji agar tidak memaksakan apabila belum mampu melunasi biaya haji tahun ini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News