Fasum Kolam Renang Rata Jadi Tanah, Warga Kompleks GBI Protes ke Pengembang
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sejumlah warga yang tinggal di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kabupaten Bandung, melayangkan protes melalui somasi kepada pengembang perumahan karena fasilitas umum berupa kolam renang hingga lapangan tenis yang mestinya diperuntukkan bagi warga diduga bakal beralih fungsi menjadi pemukiman klaster.
"Lapangan tenis dan kolam renang yang diperuntukkan bagi warga GBI dan umum, kini telah dijual pengembang perumahan (PT. Margahayu Land) pada pengembang lain," kata salah seorang warga, Djomaedi Anom, ketika dikonfirmasi pada Senin (13/2).
Anom menuturkan pihak pengembang perumahan yakni PT. Margahayu Land dinilai telah melanggar kontrak dan melakukan wanprestasi. Pihaknya pun berencana untuk melayangkan gugatan ke pengadilan dan melapor ke polisi karena perbuatan pengembang diduga telah melanggar ketentuan.
Anom merincikan pihak pengembang diduga telah melakukan kejahatan korporasi dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Pasal 406 KUHP ayat 1 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 20 ayat 2 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Perusakan Fasilitas Umum.
Kemudian, Pasal 151 Undang-Undang 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 Nomor 16 Undang-Undang Cipta Kerja dengan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kolam renangnya sudah hancur dan rata. Ini masuk ke pelanggaran Undang-Undang Pemukiman ataupun Perda ancamannya 5 tahun atau denda Rp 5 miliar," ucap dia yang berprofesi sebagai pengacara.
Sejauh ini, Anom mengatakan, warga telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang tapi tak digubris. Dia pun berharap pihak pengembang membatalkan rencana menjual fasilitas umum yang ada di kompleks. Jikapun sudah terlanjur diratakan, fasilitas umum bagi warga diharapkan dapat dibangun kembali.
"Mengatasnamakan warga, saya selaku penghuni warga GBI keberatan fasilitas umum diperjualbelikan dan dihancurkan untuk dibuat kavling," tegas dia.
Warga di perumahan Griya Bandung Indah memprotes adanya tindakan sepihak dari pengembang. Pasalnya, tanah fasum yang dijanjikan malah dijadikan kluster.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News