Bangunan Cagar Budaya Jadi Minimarket, Pemkot Bandung Merespons

Senin, 06 Februari 2023 – 16:31 WIB
Bangunan Cagar Budaya Jadi Minimarket, Pemkot Bandung Merespons - JPNN.com Jabar
Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syarifudin. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bangunan minimarket Indomaret yang berada di Jalan Cihampelas No 149, Kota Bandung, sampai hari ini masih berpolemik. Pasalnya, bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Tempat itu dibangun setelah merobhkan sebuah rumah yang dijadikan masjid dan masuk kategori bangunan cagar budaya tipe c.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pun merespons kejadian itu.

Dari informasi yang dihimpun, Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syarifudin mengatakan, bahwa bangunan rumah yang dulunya digunakan masjid merupakan cagar budaya dan seharusnya tidak dibongkar total.

“Bangunan itu memang masuk ke dalam kategori cagar hudaya tipe c. Sehingga ada struktur hukum yang dilanggar,” kata Arief seusai bertemu dengan Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya (TP HMCB) di Bandung Creative Hub, Senin (6/2).

Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018, ketika bangunan masuk dalam kategori cagar budaya tipe c, maka masih memungkinkan adanya perubahan fungsi atau pembangunan bangunan lain.

Bahkan, bangunan bisa saja dibongkar asalkan masih menyisakan fasadnya saja. Tetapi tidak dengan bangunan di Jalan Cihampelas yang justru dipugar total.

“Obyek ini seharusnya ada karena memiliki unsur setelah umurnya lebih dari 50 tahun dan memiliki aspeka arsitektur yang berkaitan dengan kebudayaan, pendidikan, atau agama,” ucapnya.

Disbudpar Kota Bandung akan menindaklanjuti temuan bangunan cagar budaya tipe c yang diubah total menajdi minimarket di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News