Kalah Lelang di Pengadilan, Hotel Banana Inn Bandung Dieksekusi Polisi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengerahkan ribuan personel untuk mengeksekusi sebuah hotel yakni Banana Inn di Jalan Setiabudi, Kota Bandung.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negari (PN) Bandung agar hotel itu dikosongkan. Ada sekitar 1.200 personel yang diterjunkan dalam pengosongan ini.
Adapun putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu bernomor 65/Pdt/Eks/HT/2022 pada perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan dan adanya pemenang lelang.
"Telah dibacakan oleh juru sita PN Bandung tentang amar eksekusinya, dan Alhamdulillah berjalan baik dan lancar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di lokasi eksekusi, Kamis (2/2).
Adanya eksekusi dengan seribuan personel itu sempat membuat area eksekusi ramai. Kepadatan lalu lintas juga sempat terjadi di lingkungan sana.
Kata Aswin, penjagaan dilakukan polisi agar proses eksekusi berjalan tanpa adanya gangguan.
Proses eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan amar putusan oleh juru sita dari pengadilan.
Kemudian, eksekusi pengosongan mulai dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
1.200 personel Polrestabes Bandung dikerahkan dalam proses eksekusi pengosongan Hotel Banana Inn, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News