Eks Ketua DPR RI Amin Santono Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Selasa, 31 Januari 2023 – 17:50 WIB
Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahmat dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.
Hakim menyatakan Amin menerima uang itu agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. (mcr27/jpnn)
Eks Ketua DPR RI Amin Santono bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Amin sebelumnya dihukum gegara terjerat kasus suap.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News